Bengkulu (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu membina 27 perusahaan dalam pengeloalan lingkungan hidup melalui sosialisasi program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

"Setiap perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam wajib melakukan dan melaporkan pengelolaan lingkungannya," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan ada tiga sektor yang mendapat pembinaan dalam pengelolaan lingkungan tersebut yakni 20 perusahaan agroindustri, lima perusahaan pembangkit energi dan dua perusahaan manufaktur.

Setiap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam, harus berwawasan lingkungan sesuai ketentuan nasional dan internasional.

"Proper ini sebagai indikator ketaatan perusahaan dalam mendukung kelestarian lingkungan," ucapnya.

Hasil penilaian Proper tambah dia, juga bisa menjadi acuan bagi para pembeli dari luar negeri untuk membeli barang dan jasa dari perusahaan yang berkomitmen menjaga lingkungan dan masyarakat sekitar.

Agus menambahkan, dari 27 perusahaan tersebut, tiga diantaranya akan dinilai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedangkan 24 perusahaan dinilai Dinas LHK provinsi.

Sejumlah aspek penilaian antara lain izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan potensi kerusakan lahan.

Ia mengimbau pada perusahaan yang sudah mendapat Proper biru agar meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan perusahaan yang mendapat status merah akan dibina agar menaati peraturan perundang-undangan.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017