Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat mengusulkan honor untuk petugas kebersihan di daerah itu di atas upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1,8 juta per bulan.

"Kita usulkan honor setiap petugas kebersihan di daerah ini minimal sebesar Rp75.000 per hari atau Rp1,8 juta per bulan selama 24 hari kerja. Honor petugas kebersihan ini di atas UMP sebesar Rp1,7 juta per bulan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Sabtu.

Ia menyebutkan, sebanyak 20 orang petugas kebersihan honorer yang digaji dari APBD setempat. Kini setiap petugas kebersihan itu menerima honor sebesar Rp50.000 per hari atau Rp1,2 juta per bulan selama 24 hari kerja.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah setempat rutin menganggarkan dana sebesar Rp600 juta per tahun untuk membayar gaji sebanyak 20 orang petugas kebersihan tersebut.

Selanjutnya, ia mengusulkan, penambahan anggaran untuk menaikkan gaji petugas kebersihan dalam APBD 2018.

"Kalau sekarang tidak bisa lagi karena anggaran sudah disahkan. Kita menaikkan honor petugas kebersihan pada tahun 2018," ujarnya.

Selain itu, ia mengusulkan, penambahan sebanyak 35 hingga 40 orang petugas kebersihan untuk mengumpulkan sampah di sejumlah wilayah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Ia mengatakan, instansi itu membutuhkan penambahan petugas kebersihan itu untuk ditugaskan di TPA sampah yang akan beroperasi dalam tahun ini.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017