Waykanan, Lampung (ANTARA Bengkulu) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Waykanan, Lampung, menegaskan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tidak dipungut biaya.

"Kalaupun ada, hanya Rp6 ribu saja untuk membeli materai, lainnya tidak ada," kata Kepala Bidang Prasarana Wilayah Bappeda Waykanan Ari Firdaus Alharist, di Blambangan Umpu yang berada sekitar 220 km utara Kota Bandarlampung, Kamis.

Kabupaten Waykanan tahun 2012 mendapatkan program tersebut dan mengajukan kepada Kemenpera untuk merehabilitasi 3.200 rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah itu.

"Namun disepakati berapa belum ada informasi pasti. Tetapi bisa jadi terpenuhi sekitar 1.600 rumah," ujarnya.

Program tersebut tidak membutuhkan syarat berbelit-belit, tetapi masyarakat atau pemohon yang mengajukan harus berpenghasilan rendah.

"Maksimal pendapatan kepala keluarga Rp1,2 juta/bulan. Angka KTP pemohon juga harus sebanyak 16 digit dan membuat pernyataan tertulis bermaterai belum pernah mengikuti program tersebut," katanya.

Terkait waktu pelaksanaan program tersebut, Ari juga belum bisa memastikan, namun mengharapkan setelah lebaran guna menghindari pengalihgunaan manfaat oleh pemohon, seperti dialihkan untuk kebutuhan hari raya.

"Program tersebut memang riskan, salah satunya oleh oknum aparatur kampung yang tidak bertanggungjawab. Jika membuatnya asal-asalan, kasihan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat," ujarnya.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kemenpera diberikan dengan nominal Rp6 juta per MBR.

Dari 14 kecamatan di Waykanan, ujar Ari pula, hanya sebagian yang mendapatkan program tersebut, yakni Negeribesar, Negarabatin, Blambangan Umpu, Pakuanratu, Rebangtangkas dan Baradatu dengan harapan bisa fokus mengurangi rumah tidak layak huni sebagaimana harapan Kemenpera.

Sementara itu, berdasarkan informasi sejumlah masyarakat Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu menyebutkan, oknum pendata program tersebut di daerah mereka meminta uang Rp100 ribu per pemohon atau MBR dengan alasan untuk membeli sekitar tujuh buah materai. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012