Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta nelayan tradisional melaporkan kapal pukat "trawl" yang melanggar batas wilayah tangkapan ikan di perairan laut daerah itu.

"Sampai sekarang tidak ada nelayan yang melanggar batas wilayah tangkapan ikan. Kalau ada laporkan ke instansi ini biar kita sanksi sesuai dengan aturan adat," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Senin.

Nelayan di kabupaten setempat sepakat untuk memberlakukan hukum adat terhadap nelayan yang melanggar batas wilayah tangkapan ikan.

Ia berharap, nelayan di Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Kota Mukomuko mematuhi aturan terkait batas wilayah tangkapan ikan.

"Kita minta nelayan mematuhinya agar tidak terjadi konflik antarnelayan karena masalah batas wilayah tangkapan ikan," ujarnya.

Ia mengatakan, instansi itu melibatkan TNI AL dan polisi setempat dalam mengawasi aktivitas nelayan setempat agar tidak terjadi konflik antarnelayan.

Selain itu, ia mengatakan, instansi itu trus mensosialisasikan peraturan baru terkait jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan larangan menggunakan pukat "Trawl" kepada nelayan setempat.

"Kami terus sosialisasikan Permen KP Nomor 71 tahun 2016 kepada nelayan agar mereka tahu jenis pukat yang boleh dan tidak digunakan di perairan laut di daerah ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, Permen KP Nomor 71 tahun 2016 itu mengatur tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017