Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan kembali memprogramkan tes urine untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai negeri sipil daerah itu.

"Tes urine ini penting untuk membersihkan PNS dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Asisten III Sekretaris Provinsi Bengkulu Zainal Abidin di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan, program tersebut pernah direncanakan pada tahun anggaran 2010 dan 2011 namun tidak terealisasi akibat kendala teknis.

Dalam APBD perubahan 2012 kata dia, program tersebut akan dibahas sehingga terlaksana.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Parial, saat menyampaikan laporan komisi atas rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011 menyebutkan program tes urine PNS merupakan salah satu program yang tidak terealisasi.

"Anggaran yang disediakan sebesar Rp400 juta tidak terpakai karena program ini tidak berjalan," katanya.

Padahal, tes urine bagi PNS merupakan salah satu strategi pemberantasan narkoba di Provinsi Bengkulu.

Ia mengharapkan, program ini kembali dirancang sehingga sekitar 7.000 PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu dapat dites narkoba.

Pelaksana tugas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Noersaid mengatakan tes urine bagi PNS akan dibahas kembali dengan Sekretaris Provinsi Bengkulu.

"Kami akan bahas kembali dengan Sekretaris Provinsi tentang tes urine bagi PNS ini, tapi tes urine pelajar dan mahasiswa akan digelar dalam waktu dekat," katanya.

Koordinator Kantong Informasi Pemberdayaan Adiksi (Kipas) Bengkulu Merly Yuanda menyambut baik tes urine terhadap para PNS tersebut.

"Kami sangat mendukung karena sampai saat ini penularan HIV/Aids masih didominasi penyalahgunaan narkoba khususnya penggunaan jarum suntik bergantian," katanya.

Ia mengatakan, lebih dari 60 persen penularan HIV/Aids di Bengkulu akibat dari pengunaan jarum suntik narkoba secara bergantian dan sisanya melalui hubungan seks bebas.(rni)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012