Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mulai menggunakan sistem aplikasi tilang ektronik (e-tilang) untuk menindak pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas di daerah itu.

"E-tilang tidak hanya diterapkan di kota-kota besar saja, namun sudah diberlakukan di Kabupaten Mukomuko," kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKP M Syahrir Fuad, di Mukomuko, Jumat.

Menurutnya, aplikasi yg berbasis teknologi ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di daerah itu karena pelanggar cukup membayar denda ke bank saja dengan berbagai media transaksi keuangan.

Ia menuturnya ada lima hal yang utama mengapa e-tilang ini diberlakukan, yakni mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan, membangun budaya tertib berlalu lintas, memberikan edukasi, perlindungan dan pengayoman bagi penguna jalan.

Kemudian, katanya, sebagai bentuk percepatan penegakkan hukum atau memberikan kepastian hukum dan semangat reformasi birokrasi atau semangat antikorupsi.

Ia menjelaskan dengan aplikasi e-tilang ini, sebelum polisi melakukan penindakan ke pelanggar, terlebih dulu memasukkan data tilang pada aplikasi tilang.

Setelah itu, katanya, polisia mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang yang akan diberikan petugas polisi kepada pelanggar. Kemudian pelanggar bisa pergi ke bank terdekat untuk membayarkan denda tilang sesuai dengan pasal pelanggarannya.

Ia menyatakan untuk saat ini pembayaran tilang dilakukan di jaringan perbankan milik BRI.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017