Mukomuko (Antara) - Wakil Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan legalitas PT Daria Darma Pratama (DDP) perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu menggarap lahan milik warga setempat yang sudah bersertifikat hak milik tanpa ada ganti rugi.

"Mengapa belum ada ganti rugi tetapi lahan warga itu sudah digarap oleh perusahaan," kata Wakil Bupati Mukomuko, Haidir, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu setelah menerima laporan dari perwakilan warga Desa Malin Deman terkait sengketa kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikuasai oleh PT DDP.

Wabup setempat menerima data sebanyak delapan orang warga masyarakat setempat yang pemegang sertifikat lahan dengan luas seperempat hektare hingga tiga hektare yang kini telah ditanami tanaman kelapa sawit oleh perusahaan tersebut.

Ia menyarankan, delapan orang warga masyarakat setempat yang memegang sertifikat hak milik atas lahan tersebut menggugat perusahaan yang menggarap lahan tersebut ke pengadilan.

Ia menyatakan, dasar gugatan itu lahan yang sudah bersertifikat, dan belum ada ganti rugi, tetapi tetapi sudah digarap.

"Buat surat tuntunannya, lalu sampaikan ke pengadilan," ujarnya.

Ia menyatakan, warga setempat harus ada dasar surat tuntutan itu untuk penyelesaian sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017