Bengkulu (Antara) - Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu meminta dukungan anggota legislatif memperjuangkan aspirasi mereka berdagang di pasar mingguan Tais dan menolak pindah ke Pasar Sembayat.

"Kami minta dukungan anggota dewan untuk memperjuangkan hak kami berjualan di Pasar Tais," kata Ujang, perwakilan pedagang Pasar Mingguan Tais saat bertemu dengan sejumlah anggota DRPD Provinsi Bengkulu di gedung dewan setempat, Selasa.

Para pedagang kata Ujang bertahan di pasar yang bertransaksi sekali seminggu itu dan menolak pindah ke Pasar Sembayat yang merupakan pasar harian yang disediakan Pemkab Seluma.

Alasan pedagang, pembeli di Pasar Sembayat sangat sepi sehingga para pedagang yang sudah sempat berjualan di pasar harian itu mengeluh karena tidak mendapat keuntungan berdagang.

"Kami tidak ada lagi tempat mengadu karena pemerintah Kabupaten Seluma tetap ngotot memindahkan pedagang, dan kami akan tetap bertahan di pasar mingguan," kata Ujang.

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Selum merelokasi pedagang dari Pasar Mingguan ke Pasar Harian Sembayat. Namun, menurut pedagang, pembeli di pasar harian itu sangat sepi sehingga pedagang tidak bersemangat membuka lapak di pasar tersebut.

Selain itu, tanah yang dijadikan Pasar Mingguan merupakan tanah wakaf dari salah seorang warga, atau bukan tanah negara, sehingga pemerintah daerah dinilai tidak berhak melarang pedagang berjualan di lokasi itu.

Para pedagang pun sudah berulang kali menggelar aksi simpati untuk menolak pemindahan itu. Setiap hari Minggu, para pedagang tetap berjualan di lokasi itu dan bentrok dengan anggota Satpol PP setempat pun tak terelakkan karena pedagang menolak pindah.

Perwakilan para pedagang sudah mengadukan persoalan yang mereka hadapi ke Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) di Jakarta.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu asal daerah pemilihan Kabupaten Seluma, Jonaidi mengatakan siap memfasilitasi masyarakat dan pemerintah daerah Seluma untuk mencari jalan tengah.

"Harus ada solusi sehingga persoalan ini tidak berkepanjangan. Kedatangan perwakilan warga ke dewan ini akan kami tindaklanjuti segera turun ke lapangan," kata Jonaidi.

Melyansori dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Perisai Keadilan yang mendampingi para pedagang dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pedagang berhak berjualan di Pasar Tais sebab tanah itu bukan tanah negara.

"Kecuali tanah negara yang akan dimanfaatkan untuk peruntukan lain, tapi kenyataannya lahan Pasar Tais yang berjualan sekali seminggu adalah tanah warga," kata dia.

Bila kedua pasar itu beroperasi menurutnya, pendapatan pemerintah daerah justru lebih besar, dengan catatan membangun fasilitas pasar untuk mendukung aktivitas jual beli.

***3***



Nurul H

(T.H019/B/N005/N005) 18-04-2017 15:56:38

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017