Bengkulu (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu pada tahun ini akan menertibkan seluruh tambak ilegal di sepanjang Pantai Barat Bengkulu karena dinilai merusak ekosistem dan menimbulkan abrasi pantai secara besar-besaran.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Riky Gunarwan di Bengkulu, Jumat, mengatakan adanya laporan tentang menjamurnya tambak liar, khususnya di wilayah Kabupaten Kaur yang merusak ekosistem.

Tambak liar diduga milik warga pendatang dari Provinsi Lampung itu, luasnya mencapai ratusan hektare dan berada mencapai bibir pantai, sehingga hutan pembatas kawasan pantai mulai gundul.

"Permasalahan itu sepenuhnya diserahkan pada DKP Kabupaten Kaur, bila mereka tak mampu maka akan diambil alih provinsi sekaligus melakukan survei ke lapangan," tandasnya.

Berdasarkan laporan masyarakat, kawasan hutan bakau dan kebun kelapa masyarakt di sepanjang pantai Kota Bintuhan sudah dibebaskan oleh perusahaan dari Lampung, lahan itu dibuka dan dibuat tambak udang jenis vaname.

Padahal di sepanjang kawasan pantai mulai dari Bengkulu Selatan hingga Kabupaten Kaur sangat rawan abrasi, bila kawasan sempadan pantai sudah habis, maka abrasi tak bisa dihindari.

"Kita tidak menghalangi pengusaha untuk berinvestasi pada sektor tambak udang dan lainnya, tapi harus memenuhi prosedur dan ikut menjaga kawasan pantai serta memiliki izin yang legal," katanya.

DKP Kabupaten Kaur mendata setidaknya ada 30 pemilik tambak yang ada di wilayahnya namun hanya dua perusahaan yang memiliki izin, sisanya berjalan tanpa izin dan membabat kawasan hutan bakau dan kebun kelapa. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017