Bengkulu (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, memperingatkan seluruh tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada perusahaan tambang batu bara di wilayah itu agar memiliki izin, karena diduga banyak yang ilegal.

"Bila ditemukan tenaga kerja asing, termasuk dari Tiongkok yang kerja tanpa izin langsung diproses dan dideportasi melalui Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Fahrudin, Jumat.

Pemerintah setempat sudah turunkan tim ke beberapa perusahaan tambang batu bara untuk mendata jumlah tenaga kerja asing yang diduga direkrut secara diam-diam oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

Ia mengatakan manajemen perusahaan yang diduga memperkejakan tenaga kerja asing itu sudah beberapa kali dipanggil, namun tak pernah memenuhi panggilan tersebut. "Mungkin mereka sudah tahu akan membahas masalah tenaga kerja asal Tiongkok yang diduga ilegal tersebut sehingga mereka mangkir," katanya.

Selama ini, setiap melakukan razia ke beberapa perusahaan tambang batu bara di wilayah itu, selalu bocor informasinya sehingga tenaga kerja ilegal itu melarikan diri menghindari petugas.

Berdasar informasi, tenaga asing asal Tiongkok itu jumlahnya mencapai puluhan orang, sedangkan tenaga kerja lokal mulai tergusurkan.

"Kita tidak mau tenaga kerja lokal diputuskan hubungan kerja akibat kedatangan tenaga kerja asing tersebut, meskipun perusahaan membayar upah mereka dengan standar Indonesia," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Sudoto membenarkan bahwa dari 41 perusahaan tambang batu bara di wilayah itu diduga ada yang mempekerjakan tenaga asing tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengawasan terhadap tenaga kerja asing itu sudah menjadi prioritas. Dari 41 perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu, hanya 14 perusahaan yang melaporkan tenaga kerja asing dengan jumlah mencapai 190 orang. Namun informasi di lapangan menyebutkan jumlah tenaga kerja asing di Bengkulu jumlahnya lebih 200 orang .

Bagi perusahaan yang menampung tenaga kerja asing ilegal akan dikenakan sanksi dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp400 juta, sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, tegas Sudato. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017