Bengkulu (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bengkulu akan memasang spanduk yang memuat informasi "Tidak ada pembatasan hari inap" di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

"Banyak keluhan dari masyarakat bahwa pihak rumah sakit menyebutkan pasien dengan jaminan BPJS kesehatan memiliki batasan hari inap, jadi sehat tidak sehat diminta keluar," kata Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Bengkulu dr Siska Mayasari di Bengkulu, Minggu.

Hal tersebut lanjut dia merupakan informasi yang tidak benar, BPJS akan menjamin berapa pun lama pasien harus rawat inap sampai dinyatakan sembuh.

"Oleh karena itu kita akan memasang spanduk itu di rumah sakit agar peserta BPJS tahu hak mereka," kata dia.

Dalam kontrak kerja sama, bentuk tanggungan yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit, lanjut Siska, sebenarnya dalam bentuk sistem paket.

"Jadi misalnya pasien BPJS didiagnosa satu penyakit, setelah dimasukkan datanya ke sistem maka muncul paket yang harus dibayarkan, misal Rp6 juta, jadi untuk penyakit tersebut BPJS akan membayar Rp6 juta ke rumah sakit," kata dia lagi.

Sayangnya pihak rumah sakit menjelaskan berbeda ke pasien, yakni pembayaran jaminan oleh BPJS dengan paket pembatasan hari inap.

Informasi yang sebenarnya, kata Siska, dengan jaminan yang dibayarkan BPJS ternyata misalnya hanya cukup untuk membayar biaya pengobatan pasien lima hari rawat inap saja.

"Nah ini yang salah dijelaskan pihak RS, kami membayarkan jaminan sesuai diagnosa dokter rumah sakit, kalau menurut dokter perlu perawatan lebih lanjut kami akan tetap bayarkan," ujarnya.***4***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017