"Hingga saat ini tercatat sebanyak 370.296 warga Bengkulu menunggak pembayaran iuran dengan total tagihan sebesar Rp149,84 miliar," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu Mahyuddin di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan tunggakan paling banyak berasal dari Kota Bengkulu sebanyak 141.989 orang dengan total Rp61,50 miliar, Kabupaten Mukomuko sebanyak 60.112 orang dengan total Rp25,46 miliar.
Kemudian Kabupaten Seluma sebanyak Rp56.560 orang dengan total tagihan Rp21,72 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah 43.726 orang dengan Rp15,71 miliar. Selanjutnya Kabupaten Bengkulu Selatan 41.570 orang dengan tagihan Rp14,07 miliar dan Kabupaten Kaur yaitu 26.339 orang dengan total tagihan Rp11,37 miliar.
Mahyuddin menerangkan tunggakan iuran tersebut akan ditagih hingga 24 bulan dan jika peserta menunggak lebih dari waktu yang ditentukan maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.
"Jika sudah menunggak sampai 3 tahun, maka peserta melunasi tunggakannya hanya untuk 24 bulan ditambah satu bulan berjalan, kemudian status kepesertaannya akan aktif kembali," ujar dia.
Ia menegaskan peserta atau pasien yang telah terdaftar di BPJS kesehatan tidak boleh dibebankan membeli obat di luar oleh fasilitas kesehatan (faskes) baik itu dari pihak rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun faskes lain yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Namun jika pasien tetap diminta untuk membeli obat di luar oleh faskes, maka pasien bisa menuntut ganti rugi dengan ganti uang atas pembelian obat tersebut.
"Setiap faskes telah ada perjanjian kerja sama dengan BPJS, namanya itu janji layanan. Maka setiap obat-obatan itu harus disediakan semua oleh faskes," kata Mahyuddin.