Mukomuko (Antara) - Pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyita sebanyak 23.840 petasan yang dijual bebas di pasar tradisional selama dua hari pelaksanaan operasi penyakit masyarakat di daerah ini.

"Petasan sebanyak itu disita dari sembilan orang pedagang di wilayah ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Kamis.

Ia menyebutkan, dalam operasi itu pada hari pertama, anggotanya menyita petasan dari pedagang berinisial HN (26) sebanyak 7.000 buah, RN (27) sebanyak 3.500 buah, RN (32) 1.500 buah, ST (32) sebanyak 4.000 buah, JN (30) 3.000 buah, dan SB (37) sebanyak 1.000 buah petasan.

Pada hari kedua, ujarnya lagi, anggota kepolisian setempat menyita petasan dari RC (23) sebanyak 1.100 buah, AI (44) sebanyak 1.200 buah, JI (30) 700 buah, WD (33) sebanyak 100 buah, IN (32) sebanyak 140 buah, dan AW (40) 600 buah.

Terkait sanksi terhadap pedagang, ia mengatakan, sebatas peringatan dan seluruh pedagang wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami hanya menyita petasannya saja, sedangkan orangnya diberikan sanksi peringatan," ujarnya lagi.

Pihaknya akan terus melakukan operasi pekat di daerah itu. Target operasi adalah memberantas premanisme, minuman keras, dan petasan.

Ia mengatakan, institusinya melakukan operasi pekat untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat sehingga dapat khusyuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan tahun ini.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017