Bandarlampung (ANTARA Bengkulu) - Puluhan wartawan tergabung dalam Forum Aliansi Jurnalis Anti Kekerasan berdemo secara damai di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung, di Bandarlampung, Senin.

Aksi para wartawan itu, sebagai buntut dari tindak pelecehan yang dilakukan oleh oknum Humas kantor pajak itu terhadap wartawan Lampung Newspaper, Herlan Heryanto, beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, puluhan wartawan di depan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, menuntut Kepala Kanwil DJP setempat untuk mencopot oknum Humas Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Abdul Haidir Kopa, dari jabatannya.

 Mereka juga membentangkan spanduk, serta membawa poster bertuliskan "Copot Kopa dari Humas Kanwil DJP Bengkulu-Lampung", dan berorasi sambil meneriakkan yel-yel pencopotan humas tersebut.

Ketua FAJAK, Iwan Kodrat mengatakan, aksi solidaritas tersebut dimulai dari Tugu Adipura Bandarlampung, lalu singgah di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung dan berakhir di Kanwil DJP Bengkulu-Lampung.

"Aksi ini merupakan buntut dari tindakan arogansi yang dilakukan oknum DJP terhadap salah satu wartawan Lampung Newspaper," kata Iwan.

Ia menyatakan, aksi tersebut juga sebagai bentuk pembelajaran bagi siapa pun untuk tidak melecehkan dan tidak berupaya menghalang-halangi kerja jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Iwan yang juga wartawan media Harian Lampung itu mengatakan, dirinya sudah berusaha menghubungi Humas Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Abdul Haidir Kopa, namun tidak mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.

"Abdul Haidir Kopa mendatangi kantor redaksi Lampung Newspaper pada Jumat (29/6) lalu, namun bukan untuk meminta maaf tetapi malah berusaha memutarbalikkan fakta," kata dia lagi.

Wartawan Lampung Newspaper, Erlan Haryanto, mengaku sudah memberikan kuasa kepada para advokat yang tergabung dalam Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Cabang Lampung dalam menangani kasus pelecehan profesi tersebut.

"Guna menangani masalah hukum, saya sudah serahkan kepada tim pengacara itu," kata dia.

Dia menyebutkan, tim pengacara itu terdiri dari Rozali Umar, Sujarwo, Nazarudin Amnsyuri, Ratna Wilis, Dina Adhareni, dan Yormel.

"Persoalan mengenai penanganan hukumnya bisa menghubungi kuasa hukum yang saya sebutkan tadi," kata dia lagi.

Erlan mengaku dirinya menginginkan masalah tersebut dilanjutkan ke meja hijau supaya jelas kebenarannya, namun itu semua ia serahkan lagi kepada pengacaranya tersebut.

Menurut informasi, Erlan saat melaksanakan tugas peliputan di Kantor Pajak saat pertemuan dengan Wakil Gubernur Lampung, beberapa waktu lalu, ternyata tidak diperkenankan masuk.

Lalu, salah satu pegawainya, berucap bahwa wartawan itu kerjanya hanya mencari duit.

Namun pada saat bersamaan sebelum kejadian menimpa Erlan itu, beberapa wartawan lain tetap diperkenankan masuk untuk meliput acara di kantor pajak itu. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012