Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah memeriksa dua orang saksi terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan wartawan Media Bengkulu Online, Jamaris.
"Untuk sementara ini, kami sudah memeriksa dua orang saksi untuk menanyakan kronologis kejadian. Dua saksi ini, yakni Tasrif (45) dan Budi (28) warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai," kata Kasat Lantas Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, AKP Rully Zuldh Fermana di Mukomuko, Sabtu.
Seorang wartawan Media Bengkulu Online di Kabupaten Mukomuko, Jamaris (57), meninggal dunia Kamis (8/8) siang setelah menjalani perawatan di Puskesmas Pondok Suguh akibat sepeda motornya mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas ini, yakni mobil Daihatsu Grand Max Non TNKB dan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BD 2136 NF.
Ia mengatakan, pihaknya memeriksa saksi guna mengetahui kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan wartawan Media Bengkulu Online, Jamaris.
Selain itu, katanya, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti, yakni mobil Grand Max, sepeda motor Honda Revo, dan pengemudi mobil Grand Max, Joni Ediansyah (23).
Pihaknya belum sampai memeriksa kelengkapan dua unit kendaraan roda dua dan empat, termasuk surat izin mengemudi (SIM) sopir mobil itu, karena penyidikan resmi belum dimulai.
Institusinya masih menunggu pihak keluarga membuat laporan polisi. Setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga, pihaknya melakukan penyidikan secara resmi dengan memeriksa saksi-saksi lainnya serta memanggil pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan.
Institusinya masih menunggu pihak keluarga membuat laporan polisi. Setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga, pihaknya melakukan penyidikan secara resmi dengan memeriksa saksi-saksi lainnya serta memanggil pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan.
Sementara itu, kronologis kejadian tersebut mobil Daihatsu Grand Max yang dikendarai oleh Joni melaju kencang dari arah Mukomuko menuju Ipuh, tiba-tiba sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh Jamaris berbelok ke arah kanan, lalu mobil yang dikendarai oleh Joni langsung menabrak bagian belakang sepeda motor.
"Pada saat itu Joni tidak bisa menghindar lagi dan terjadi kecelakaan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, pasca kejadian itu, pengemudi mobil Grand Max yang Joni Ediansyah tidak mengalami luka, sedangkan pengemudi sepeda motor Honda Revo yakni Jamaris mengalami luka robek di bagian kepala belakang sebelah kiri akibat benturan.
Ia mengatakan, pasca kejadian itu, pengemudi mobil Grand Max yang Joni Ediansyah tidak mengalami luka, sedangkan pengemudi sepeda motor Honda Revo yakni Jamaris mengalami luka robek di bagian kepala belakang sebelah kiri akibat benturan.
"Korban mengalami robek di bagian kepala dengan panjang 4 centimeter dan lebar 2 centimeter, lalu korban keluar darah dari hidung dan telinga, dan korban meninggal dunia di Puskesmas Pondok Suguh," ujarnya.
Terkait kerusakan kendaraan akibat kecelakaan lalu lintas, katanya, body mobil Grand Max yang bagian depan sebelah kanan rusak, dan body sepeda motor Honda Revo bagian belakang rusak.