Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengingatkan pengusaha perhotelan, rumah makan dan kolam renang di daerah itu wajib melaporkan kegiatan dalam pengelolaan lingkungan setiap enam bulan.

"Pengusaha perhotelan, rumah makan dan kolam renang wajib melaporkan kegiatannya sesuai dengan izin lingkungan yang dimilikinya. Minimal izin lingkungan berupa surat pemberitahuan pengelolaan lingkungan (SPPL)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton di Mukomuko, Sabtu.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan setiap usaha yang menghasilkan limbah seperti hotel, rumah makan dan kolam renang dan usaha lain yang mengantongi izin lingkungan wajib melaporkan aktivitasnya dalam pengelolaan limbah minimal setiap enam bulan sekali.

Ia menyatakan, sampai sekarang instansinya belum menerima laporan dari berbagai pemilik tempat usaha yang mengantongi izin lingkungan dari instansi itu.

Menurut dia, instansi itu tidak bisa melakukan pemantauan aktivitas usaha jika mereka tidak menyampaikan dokumen laporan pengelolaan limbahnya.

"Kalau dia melaporkan, maka sesuai dengan kapasitas, kami menilai pelaporan mereka ini," ujarnya.

Menurut dia, kedepan masalah ini menjadi tanggung jawab instansi itu. Setiap kepemilikan dokumen lingkungan terikat untuk melaporkan kegiatan pengelolaan limbah secara periodik.

Ia menyatakan, tidak hanya pengusaha perhotelan, rumah makan dan kolam mereka yang wajib melaporkan kegiatannya, termasuk RSUD wajib melaporkan aktivitasnya dalam melakukan pengelolaan limbah padat dan cair, termasuk kewajiban membuat kajian lingkungan setiap bulan.

Terkait kajian lingkungan itu, katanya, disusun setiap bulan tetapi dilaporkan secara periodik setiap enam bulan. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017