Jakarta (Antara) - Tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna melengkapi keterangan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikembalikan kejaksaan.

"Yang bersangkutan (Firza) hadir pukul 09.15 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo mengatakan Firza menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk keterangan tambahan berkaitan dengan pihak kejaksaan yang meminta melengkapi berkas BAP.

Argo mengungkapkan penyidik kepolisian memeriksa Firza untuk memperjelas percakapan dan foto yang diungkap melalui pesan singkat.

"Nanti penyidik akan memperdalam itu," ujar Argo.

Argo menambahkan penyidik harus mengkonfirmasi keterangan saksi ahli kepada Firza tentang percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut.

Diungkapkan Argo, penyidik kepolisian akan menyelesaikan berkas BAP Firza Husein hingga kejaksaan menyatakan lengkap atau P21.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk 15 saksi ahli, Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang telah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas lima tahun.

Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017