Rejang Lebong (Antara) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di daerah itu digelar 2 Agustus mendatang.

Menurut keterangan Kepala Dinsos dan PMD Rejang Lebong, Darmansyah, di Rejang Lebong, Kamis, kelima desa yang akan melaksanakan Pilkades tahap kedua ini merupakan susulan dari Pilakdes tahap pertama pada 2016 lalu yang diikuti 61 desa di wilayah itu.

"Pilkades serentak tahap kedua di Rejang Lebong akan dilaksanakan pada 2 Agustus nanti, saat ini lima desa yang akan melaksanakannya sudah memasuki tahapan pendaftaran peserta Pilkades," katanya.

Pilkades serentak tahap kedua di Rejang Lebong tahun ini kata dia, akan dilaksanakan di lima desa yakni Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Desa Turan Baru Kecamatan, Curup Selatan.

Seterusnya Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, kemudian Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran serta Desa Ujan Panas, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Dari lima desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak ini tambah dia, satu desa yakni Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu, peserta yang mendaftar mencapai tujuh orang.

Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Pilkades di daerah itu yang membatasi jumlah pendaftar maksimal lima orang, sehingga pendaftar ini harus dilakukan seleksi tertulis guna memilih lima orang yang berhak maju dalam Pilkades di Desa Tebat Tenong Luar.

Untuk memastikan bakal dilakukan seleksi tertulis atau tidaknya tujuh pendaftar Pilkades di wilayah itu, saat ini masih dilakukan penelitian berkas oleh panitia mengingat sesuai dengan tahapannya, pelaksanaan tes tertulis guna memilih lima calon ini akan dilaksanakan 10-11 Juli.

Sementara itu empat desa lainnya yang melaksanakan Pilkades serentak, kata Darmansyah, semuanya sudah memiliki bakal calon kepala desa masing-masing.

Namun jumlah yang mendaftar tidak lebih dari lima orang sehingga tidak perlu dilaksanakan tes tertulis.

Tahapan Pilkades serentak di Rejang Lebong sudah memasuki tahapan perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon kepala desa dalam hal ini pendaftar kurang dari dua orang yang akan berlangsung hingga tanggal 7 Juli.

Kemudian pada 8 Juli akan diumumkan hasil penelitian persyaratan bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat kepada masyarakat. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017