Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

"Sudah ada dua orang tersangkanya. Dalam minggu ini jadwal pemeriksaan kedua tersangka tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Senin.

Terkait pemanggilan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, Senin, ia mengatakan, pemanggilannya itu sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi ini.

Pihaknya memanggil Sekda untuk penyempurnaan berkas korupsi tindak pidana korupsi makan dan minum. Karena yang bersangkutan itu bertindak selaku pengguna anggaran.

"Karena dia selaku pengguna anggaran sehingga dokumen terkait kasus ini perlu diklarifikasi terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini dari dua orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Ia menyebutkan, sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017