Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengupayakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2012 di sekretariat pemerintah setempat dapat hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

"Kami upayakan terdakwa ini hadir sesuai dengan permintaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Senin.

Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya mengajukan sidang "in-absentia" atau sidang tanpa kehadiran terdakwa untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BKK tahun 2012 di sekretariat pemerintah setempat.

Namun, katanya, dari sebanyak empat kali persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta supaya Kejaksaan Negeri setempat menghadirkan terdakwa ini.

Ia mengatakan, saat ini anggotanya sedang berusaha mencari tahu keberadaan terdakwa. Diduga terdakwa berada di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Kami sudah mengutus beberapa orang anggota untuk melacak keberadaan terdakwa ini," ujarnya.

Ia menerangkan, pihaknya mengajukan sidang perdana "in absentia" setelah selama kurang lebih setahun terdakwa yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak ditemukan keberadaannya.

Ia menerangkan, pihaknya mengajukan sidang "in absentia" sesuai dengan aturan, yakni sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi dan Bagian Supervisi dari Kejaksaan Agung.

Ia menyatakan, pihaknya mengajukan sidang "in absentia" untuk kasus BKK di daerah itu merujuk pada kasus Century dan dan BLBI di Jakarta.

Sementara itu, dia menyebutkan, anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp400 juta. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017