Mukomuko (Antara) - Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menertibkan sebanyak ekor yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di kawasan perkantoran pemerintah setempat.

"Personel menertibkan dua ekor sapi karena dilepasliarkan di dalam lokasi perkantoran. Saat ini dua ekor sapi tersebut diamankan di kantor Satpol PP," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan di Mukomuko, Senin.

Personel Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menertibkan dua ekor sapi tersebut saat melakukan patroli rutin di dalam komplek perkantoran pemerintah setempat.

Selanjutnya, katanya, personel mengamankan dua ekor sapi tersebut di kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

"Rencananya hari ini pemilik hewan ternak tersebut ingin membayar denda atas pelanggaran yang dilakukannya," ujarnya.

Pihaknya akan memberlakukan sanksi denda terhadap warga yang ingin melepaskan hewan ternaknya itu, yakni sebesar Rp1 juta. Selain itu pemilih hewan ternak tersebut harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya lagi.

Sebaliknya, katanya, pihaknya akan melelang sapi itu apabila tidak satu pun warga setempat yang mengaku pemiliknya untuk mengambil peliharaannya itu.

"Kalau tidak ada yang datang membayar uang tebusan, sapi itu kami lelang dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas daerah," ujarnya katanya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017