Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebarkan anggotanya untuk mencari terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus 2012 di sekretariat pemerintah setempat.

"Kami sudah menyebarkan anggota intelijen Kejari di sejumlah wilayah di provinsi ini untuk mencari terdakwa ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Selasa.

Kejaksaan Negeri setempat mengupayakan terdakwa hadir sesuai dengan permintaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Menurut dia, dari empat kali sidang "in-absentia" atau sidang tanpa kehadiran terdakwa untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BKK 2012 belum mendapatkan keputusan.

Untuk itu, katanya, institusinya terus berusaha mencari tahu keberadaan terdakwa ini. Diduga terdakwa berada di wilayah Provinsi Bengkulu.

Ia menerangkan, pihaknya mengajukan sidang perdana in-absentia setelah selama kurang lebih setahun terdakwa yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak ditemukan.

Ia menerangkan, pihaknya mengajukan sidang in-absentia sesuai dengan aturan yakni sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi dan Bagian Supervisi dari Kejaksaan Agung.

Ia menyatakan, pihaknya mengajukan sidang in-absentia untuk kasus BKK di daerah itu merujuk pada kasus Centuri dan dan BLBI di Jakarta.

Sementara itu, dia menyebutkan, anggaran bantuan keuangan khusus di sekretariat pemerintah setempat sekitar Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp400 juta. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017