Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap tiga tersangka perdagangan kulit dan tulang harimau (panthera tigris) di daerah itu.

"Tiga orang tersangka ini adalah Sunardi, Rahmad dan Faisal. Ketiga pelaku ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda di daerah ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat melalui Kasat Reskrim Adriyan Wiguna di Mukomuko, Kamis.

Tim gabungan dari Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menangkap dua orang pelaku perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera pada Rabu malam (12/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut yakni Sunardi, warga Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Kabupaten Pesisir Selatan dan Rahmad Sawal warga Desa Arah Tiga, Kecamatan, Lubuk Pinang.

Menurutnya, berdasarkan penyelidikan, keduanya ini mendapatkan kulit dan tulang harimau tersebut dari tersangka Faisal warga Desa Ranah Karya.

Barang tersebut akan dijual kepada Andi warga Kota Bengkulu seharga Rp80 juta.

Setelah dilakukan pengembangan kasus ini dari tersangka Rahmad, katanya, polisi menangkap Faisal di simpang pabrik CPO PT USM Kecamatan Lubuk Pinang.

Ia mengatakan penyelidikan kasus perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera di daerah itu sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.

"Kami bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dalam penyelidikan ini," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan polisi melibatkan masyarakat umum atau orang yang di luar institusinya sebagai pembeli guna memancing para tersangka ini keluar.

Ia menyatakan pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera ini.***2*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017