Jambi (ANTARA) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama anggota Reskrim Polresta mengamankan Fendi alias Tendi alias Seng Seng (33) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan menguasai atau memperdagangkan kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae).
Kasus ini bisa terungkap setelah tim menelusuri adanya informasi pelaku atau tersangka Seng Seng melakukan memperdagangkan bagian-bagian satwa dilindungi melalui media sosial facebook diantaranya potongan kulit harimau, tandung kijang dan lainnya, kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jambi, Jefriyanto, Selasa.
Pelaku diamankan oleh tim gabungan Polresta dan BKSDA pada Jumat lalu (24/4) di daerah Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar pukul 14.30 WIB.
"Iya tim dari BKSDA ada kita kerja sama dengan pihak polisi mengamankan yang bersangkutan setelah diselidiki dan ditemukan keberadaannya oleh kepolisian," kata Jefriyanto.
Dari tangan pelaku Tendi adapun barang bukti yang diamankan berupa beberapa bagian potongan hewan yang dilindungi seperti kulit harimau Sumatera termasuk kuku dan taringnya serta potongan tubuh hewan langka lainnya.
Barang lainnya yang diamankan selain kulit harimau, tengkorak kepala kijang dan kambing hutan serta kuku beruang.
Saat ini pelaku sudah ditangkap di Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku saat ini telah diserahkan ke polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu terpisah Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut dan masih dalam penyidikan, besok akan kita gelar perkaranya.