Rejang Lebong (Antara) - Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada 2017 menerima program subsidi pemasangan jaringan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas Direktur PDAM Rejang Lebong Benny Setiawan di Rejang Lebong, Sabtu mengatakan program subsidi pemasangan jaringan air bersih ini dengan jumlah 778 kepala keluarga (KK).

"Pemasangan jaringan air bersih dalam program MBR ini untuk 778 KK, dimana saat ini kalangan warga yang sudah mendaftar dan diverifikasi sebanyak 550 KK," katanya.

Sementara itu untuk sisanya sebanyak 228 calon penerima program MBR, kata Benny dalam waktu dekat ini PDAM Tirta Dharma bersama tim dari pusat akan melakukan verifikasi lagi terhadap mereka yang sudah mendaftar untuk mendapatkan program MBR ini.

Program pemasangan jaringan PDAM untuk MBR ini dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu guna mendapatkan pelayanan air bersih, kalangan warga ini hanya dikenakan biaya Rp400.000, sedangkan jika pemasangan umum dikenakan biaya Rp1 juta sehingga subsidi dari pemerintah mencapai Rp600.000 per sambungan.

Sejauh ini pelaksanaan program pemasangan meteran air bersih untuk kalangan MBR itu, kata dia, seharusnya sudah berjalan karena di lakukan survei penerima bantuan program MBR oleh pihaknya dan pihak dari Kementerian PUPR beberapa waktu lalu namun belum bisa dilaksanakan karena masih terkendala dengan dana pendamping dari APBD Rejang Lebong yang baru akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2017.

Total anggaran yang diperlukan dalam program MBR itu sendiri, kata dia, mencapai Rp3 miliar. Dana itu untuk pembangunan jaringan air bersih untuk 778 MBR tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Dana pendamping itu sendiri, kata dia, adalah dana yang akan digunakan untuk membiayai pemasangan pelanggan baru yang mendapatkan program MBR. Karena dana yang digunakan dalam program itu adalah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga dalam proses pemasangannya harus menggunakan dana daerah terlebih dahulu atau dana pendamping.

Sedangkan untuk dana yang berasal Kementerian PUPR baru akan dicairkan setelah proses pemasangan selesai dilaksanakan, dimana pihaknya akan membuat laporan sehingga nantinya anggaran yang sudah dikeluarkan akan diganti oleh Kementerian PUPR.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017