Mukomuko (Antara) - Sekitar 38 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sarana perikanan tangkap tahun ini terancam tidak menerima bantuan karena belum memiliki badan hukum berupa akta notaris.

"Satu KUB nelayan saja yang tidak ada badan hukum, berimbas terhadap kelompok lain, karena semua kelompok tersebut sudah masuk dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tahun ini," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Minggu.

Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan tahun ini akan memberikan bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap berupa alat penangkap ikan, mesin tempel dan perahu.

Ia menyebutkan, sebanyak 91 KUB nelayan di daerah itu, tetapi hanya tujuh KUB nelayan memiliki badan hukum karena bergabung dengan koperasi.

Ia mengatakan, dari sebanyak 91 KUB nelayan di daerah itu, sekitar 38 KUB nelayan yang menerima bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap.

Ia mengatakan, instansinya sampai sekarang belum bisa membagikan bantuan tersebut kepada KUB nelayan setempat karena mayoritas KUB nelayan belum berbadan hukum.

Ia mengatakan, KUB nelayan yang menerima bantuan harus berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendaparan dan belanja daerah.

Ia menyebutkan, bantuan untuk KUB nelayan, yakni sarana perikanan tangkap yang dibeli tahun 2016, yakni sebanyak 180 piece jaring ukuran dua inci, 330 piece jaring empat ince, 330 piece jaring lima ince.

Kemudian, sebanyak 339 price jaring travel net, 35 set ramai (long line mini), 140 unit cool box ukuran 100 liter dan enam unit mesin tempel kapasitas 15 PK.

Selain itu, ia mengatakan, instansinya juga akan membagikan sarana perikanan tangkap hasil pengadaan tahun 2017, yakni sebanyak 20 unit perahu, 20 unit mesin tempel ukuran 25 PK, dan 20 set jaring empat inci.***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017