Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedang mengembangkan kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini. Saat ini baru dua orang tersangkanya, yakni mantan kabag umum sekretariat pemerintah daerah dan bendahara pengeluaran bagian umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini institusinya masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi konsumsi untuk memastikan ada atau tidak penambahan tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan Negeri setempat melakukan pengembangan kasus ini dari keterangan saksi dan dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya menahan dua orang tersangka, yakni mantan bendahara pengeluaran bagian umum sekretariat pemerintah daerah setempat MR dan mantan kabag umum sekretariat pemerintah daerah setempat SP.

Ia mengatakan, dua orang yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) ditahan demi kelancaran dalam penuntasan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

Ia menyebutkan, sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017