Bengkulu (Antara) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu Baginda L Gaol pada Hari Bakti Adhyaksa 2017 menyatakan, pihaknya mempersiapkan tuntutan terberat bagi setiap pengedar narkoba yang disidangkan di pengadilan.

Baginda L Gaol di Bengkulu, Sabtu, menyebutkan, hal tersebut merupakan pernyataan sikap dari Kejaksaan setempat dalam memerangi narkoba.

"Semakin hari peredaran narkoba ini makin meresahkan, kami merasa perlu menuntut pelaku dengan hukuman berat agar mereka jera," kata dia.

Seperti di Provinsi Bengkulu, kurun waktu Januari sampai Juni 2017 ini saja sudah 177 kasus narkoba yang ditangani oleh Kejaksaan Bengkulu.

"Dari jumlah itu yang rehabilitasi hanya 22 orang, kita berharap dengan hukuman berat pada tuntutan mereka, nantinya kasus mulai terus menunjukkan tren penurunan," kata dia lagi.

Tidak hanya penindakan saja, Kejaksaan juga ikut melakukan pencegahan dini mulai dari memproteksi para jaksa dari dampak buruk narkoba baik sebagai pemakai atau pun pengedar.

Begitu juga sosialisasi kepada masyarakat dari sudut pandang kejaksaan, dalam berbagai kesempatan terus disosialisasikan termasuk dengan memanfaatkan media sebagai sarana menyampaikan bahaya narkoba.

Untuk memerangi narkoba, menurut dia, sesungguhnya berada di akar rumput, yakni jaringan masyarakat. Saling peduli antarsesama dan ikut aktif melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba ke pihak yang berwajib merupakan tindakan yang paling efektif dalam memeranginya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017