Rejang Lebong (Antara) - Pejabat pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan retribusi izin gangguan pendirian usaha saat ini sudah ditiadakan.

"Saat ini kami tidak bisa lagi menarik retribusi pengurusan izin gangguan atau HO pendirian usaha setelah adanya surat Mendagri yang menginstruksikan agar izin gangguan pendirian suatu usaha tidak perlu lagi diurus," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Rejang Lebong, Afni Sardi di Rejang Lebong, Senin.

Surat edaran Mendagri tersebut, kata dia, tertanggal 19 Juni 2017 dengan Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Permendagri Nomor 19/2017, tentang Pencabutan HO guna menyehatkan iklim investasi berinvestasi di Tanah Air.

Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah diminta untuk segera mencabut peraturan daerah tentang izin gangguan serta mencabut retribusi dari pengurusan izin gangguan.

Dalam surat edaran ini juga menyebutkan bahwa pengurusan izin HO selama ini telah menghambat iklim berinvestasi di daerah sehingga keberadaannya harus dicabut.

Dengan dicabutnya pengurusan izin HO tersebut, kata Afni, maka penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang mereka himpun akan berkurang karena untuk pengurusan izin HO, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp300 juta. Saat ini sudah terealisasi mencapai 50 persen.

Sementara itu, dalam surat edaran yang mereka terima ini juga menyebutkan adanya penambahan syarat dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), dimana dalam penerbitannya disarankan untuk menambah format persetujuan (kanan dan kiri) yang ditandatangani oleh masyarakat sekitar sebagai bentuk persetujuan. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017