Jakarta (Antara) - Pengamat hukum Universitas Bung Karno Hasan Basri menilai undang-undang yang mengatur kejahatan makar diperlukan di Indonesia mengingat saat ini tengah krisis kedaulatan negara.

"UU baru mengatur kejahatan makar bisa masuk dalam tindak pidana khusus, seperti halnya dengan tindak pidana terorisme," katanya di Jakarta, Selasa.

Undang-undang yang mengatur kejahatan makar itu, kata dia, berisikan soal pencegahan, deteksi dini, dan unsur-unsur yang bisa dikenakan dalam tindak pidana tersebut.

Ia menambahkan definisi makar itu harus dipertegas kembali dan harus dibedakan dengan orang yang mengkritik atau menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah atau DPR.

Penggunaan atau pengenaan makar yang menggunakan KUHP saat ini, katanya, cenderung bisa membungkam aspirasi masyarakat.

"Harus dipertegas unsur-unsur kategori makar," katanya yang mengangkat soal makar dalam disertasinya di Universitas Jayabaya.

Ia juga menyebutkan UU makar harus melibatkan peran TNI karena hal tersebut berkaitan dengan kedaulatan negara.

"Bukan ranah Polri untuk menangani pidana umum saja," katanya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana makar, di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan Ahmad Dhani. Hingga sekarang, penanganan perkara tersebut belum jelas kelanjutannya.

Polisi menyatakan delapan orang di antaranya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan, "Dikatakan ada pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan".

Pasal 110 ayat 1 KUHP menjelaskan sanksi pemufakatan jahat, yaitu "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut".

Pasal 107 ayat 1 berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun". ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017