Jayapura (ANTARA) - Penyidik Dirkrimum Polda Papua, Kamis, menetapkan delapan orang pengibar bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM), Bintang Kejora, sebagai tersangka kasus makar.
"Memang benar saat ini penyidik sudah menetapkan kedelapan orang yang ditangkap Rabu (1/12), usai mengibarkan bendera di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka kasus makar," kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Kamis.
Dia menjelaskan, delapan pengibar bendera Bintang Kejora itu disangkakan Pasal 106 KUHP jo 110 jo 87 KUHP .
Dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya berstatus mahasiswa.
Kedelapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SK, FK, MK, MY, YM, BA, MP dan MF, kata Kombes Faizal.
Tanggal 1 Desember diperingati sebagai HUT OPM yang merupakan organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI, ditandai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.
Tercatat enam wilayah yang dilaporkan terjadi penaikan bendera Bintang Kejora, yakni Kota Jayapura, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.
Delapan pengibar Bintang Kejora di Jayapura tersangka makar
Kamis, 2 Desember 2021 18:39 WIB 746