Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah daerah setempat tahun 2014.

"Untuk sementara ini dua orang itu yang mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Selasa.

Kejaksaan Negeri setempat sebelumnya menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

Ia mengatakan, saat ini dua orang tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Terkait keterangan terdakwa yang meminta Kejaksaan Negeri setempat menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus korupsi makan dan minum, ia mengatakan, institusinya menunggu adanya fakta persidangan yang mengarah kepada tersangka lainnya.

"Dalam persidangan nantinya akan diketahui ada atau tidak pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini," ujarnya.

Ia menyatakan, institusinya yang akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ada fakta baru tersebut.

Ia menyebutkan, sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017