Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan perubahan status kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Selagan Raya yang telah dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan karet menjadi area peruntukan lain (APL).

"Kami tetap usulkan perubahan HPT menjadi APL agar warga memiliki legalitas membuka lahan perkebunan di lokasi tersebut," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Selasa.

Ratusan warga tiga desa di Kecamatan Selagan Raya sebelumnya mendatangi pemerintah daerah setempat meminta bantuan untuk mendapatkan kembali lahan perkebunan karet yang diambil alih pengelolaannya oleh PT Sifef Biodiversity Indonesia.

Choirul menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menerima aspirasi dari warga, tetapi sekarang ini warga tidak bisa membuka lahan perkebunan dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Untuk itu, katanya, sebaiknya warga menunggu perubahan status HPT menjadi APL.

"Kami harus punya izin dari pemerintah pusat untuk membuka lahan perkebunan dalam HPT tersebut," ujarnya.

Sementara, katanya, PT Sifef Biodiversity Indonesia mengantongi izin melakukan reboisasi atau penanaman kembali pohon dalam kawasan HPT.

Bagaimana pun, kata dia, warga tidak bisa merambah kawasan hutan negara tersebut sebelum ada perubahan status.

"Saya ingin warga membuka kebun di situ, tetapi dengan cara tidak melanggar hukum," ujarnya. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017