Mukomuko (Antara) - Petugas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera mengamankan 292 batang kayu ilegal berbentuk balok di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto.
"Barang bukti kayu ilegal itu akan segera kita amankan di Polres. Untuk sementara di tempat penemuan kayu itu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Minggu.
Tim gabungan dari TNI, polisi, PT Sifef Biodiversity Indonesia, dan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko Jumat pagi (20/5) menemukan 292 batang kayu ilegal berbentuk balok di HPT Air Manjuto.
Ia mengatakan, saat ini tim masih terkendala dengan cuaca dan beratnya medan yang harus dilewati kendaraan roda empat untuk mengangkut semua kayu ilegal tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan manajemen PT Sifef untuk mencari solusi mengeluarkan semua kayu ilegal dari lokasi itu," ujarnya.
Terkait dengan pelaku pemilik kayu ilegal tersebut, polisi masih menyelidikinya guna memastikan pihak yang terlibat dalam pencurian kayu dari hutan.
Polisi, katanya, akan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan pemilik sebanyak ratusan batang kayu ilegal yang ditemukan dekat Sungai Sekendak dalam HPT Air Manjuto di daerah itu.
"Kita selidiki pelaku dan yang terlibat dalam kasus kepemilikan kayu ilegal ini," ujarnya.***2***
Polisi amankan 292 batang kayu ilegal di HPT Manjuto
Senin, 23 Mei 2016 16:58 WIB 1109