Mukomuko (Antara) - Pemilik usaha tambang Galian C pasir di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan saat ini sejumlah tambang galian C pasir di Desa Lubuk Sanai diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi mineral.

"Ada sebanyak empat usaha tambang galian C pasir di Desa Lubuk Sanai yang beroperasi tanpa izin," kata pemilik usaha tambang Galian C Pasir, Heri, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, pemilik empat usaha tambang Galian C pasir ini sudah pernah mengajukan izin operasional kepada ESDM, tetapi proses perizinannya baru sebatas survei lokasi lahan oleh petugas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menyatakan, sampai sekarang belum ada tindaklanjut ke proses perizinan selanjutnya, yakni peningkatkan izin usaha pertambangan eksplorasi ke izin usaha pertambangan operasi produksi mineral.

Menurutnya, meskipun empat usaha tambang Galian C pasir ini belum mengantongi izin tersebut, namun mereka tetap melakukan aktivitas penambagan pasir dan menjualnya.

Ia menyatakan, tidak ada kewajiban pemilik usaha tambang Galian C pasir ini membayar retribusi kepada pemerintah karena mereka belum mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi mineral.

Ia mengatakan, pemilik usaha tambang Galian C pasir ini menjual pasir dengan harga lebih murah dari tambang Galian C pasir yang berizin, yakni selisih harga sebesar Rp10.000 per kubik.

Ia menyatakan, jika tempat usaha tambang Galian C pasir berizin menjual pasir sebesar Rp60.000 per kubik, pemilik usaha tambang galian C pasir ilegal menjual pasir sebesar Rp40.000 hingga Rp50.000 per kubik.

Ia mengatakan, bahwa konsumen usaha tambang Galian C tidak berizin ini tidak hanya perorangan untuk membangun rumah tetapi juga kontraktor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kontraktor yang membeli pasir ke tempat usaha tersebut, katanya, biasanya meminta nota pembelian barang dari tempat usaha tambang Galian C pasir yang berizin.

Ia berharap, pemerintah menertibkan tempat usaha Galian C pasir yang tidak berizin ini. Kebebasan tempat usaha tambang Galian C pasir ilegal menjual pasir membuat pengusaha tambang galian yang memiliki izin enggan memperpanjang izinnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017