Rejang Lebong (Antara) - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan kesiapan untuk memproses penggantian antarwaktu (PAW) dua anggota dewan setempat.

"Sampai saat ini BK DPRD Rejang Lebong belum menerima surat tembusan apa pun, kemungkinan suratnya ada sama ketua DPRD. Jika nantinya sudah ada surat dari ketua DPRD Rejang Lebong, maka kami siap menindaklanjutinya," kata Ketua BK DPRD Rejang Lebong, Rudi Hermanto Nasution, di Rejang Lebong, Rabu.

Belum adanya tembusan surat dari Partai Gerindra dan Partai NasDem yang ditujukan ke BK DPRD setempat kata dia, dianggap hal yang lumrah mengingat mereka baru bisa bertindak manakala sudah ada surat dari unsur pimpinan dewan untuk mengambil suatu tindakan.

Surat rekomendasi dari pimpinan dewan kepada Badan Kehormatan DPRD itu sendiri tambah dia, tergantung dengan apa keputusan pimpinan dewan. Dimana keputusan ini diambil setelah permasalahannya jelas baik dari partai yang bersangkutan pihak-pihak lainnya.

Sementara itu ketua DPRD Rejang Lebong M Ali mengatakan, jika dirinya sudah menerima surat tembusan dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem pada 31 Juli 2017 lalu yang berisikan tentang permintaan PAW kedua anggota DPRD Rejang Lebong.

"Surat itu sendiri saat ini belum bisa ditindaklanjutinya lantaran keduanya mengajukan banding secara pribadi ke mahkamah partai masing-masing, untuk Edi Iskandar mengajukan banding ke mahkamah Partai Nasdem dan Abu Bakar ke mahkamah Partai Gerindra," ujarnya.

Upaya perlawanan dari Edi Iskandar dan Abu Bakar tersebut kata dia, sudah mereka laporkan dalam bentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Partai Gerindra mulai dari pengurus kabupaten sampai pusat, dan hal yang sama juga dilakukan kepada Partai Nasdem.

Sebelumnya pada 2016 lalu dua anggota DPRD Rejang Lebong Edi Iskandar dari Partai Nasdem dan Abu Bakar dari Partai Gerindra tersandung masalah hukum dalam kasus tindak pidana korupsi sehingga keduanya diganjar hukuman setahun penjara oleh pengadilan Tipikor Bengkulu.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017