Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu meminta warga setempat melaporkan usaha tambang Galian C pasir yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi mineral.

"Kami minta warga membuat laporan tertulis ke dinas ini. Laporan tersebut merupakan dasar bagi dinas untuk turun ke lokasi usaha tambang itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Jumat.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup mendapat informasi terkait empat usaha tambang Galian C pasir yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi mineral.

Ia mengatakan instansinya membutuhkan laporan terkait usaha tambang Galian C pasir yang beroperasi tanpa izin tersebut untuk menentukan titik koordinat lokasi usaha itu.

Menurutnya, kalau sekarang ini insrtansinya belum tahu dimana lokasi usaha tambang Galian C pasir itu. Instansinya sebatas mengetahui lokasinya di Desa Lubuk Sanai.

Ia menyatakan Dinas Lingkungan Hidup tidak akan mengeluarkan izin lingkungan atau memperpanjang izin lingkungan usaha tambang Galian C yang beroperasi tanpa izin.

"Kalau memang benar informasi itu, maka aktivitas usaha tersebut secara otomatis bisa merusak lingkungan," ujarnya.

Dinas tersebut belum lama ini melakukan pengawasan aktivitas usaha tambang Galian C pasir dan batu di daerah itu, namun tidak menemukan usaha yang tidak memiliki izin. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017