Mukomuko (Antara) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta pedagang di daerah itu membatasi penjualan obat batuk cair kepada warga setempat, terutama kepada anak remaja, karena khawatir disalahgunakan.
"Karena obat batuk termasuk jenis obat yang dijual bebas di warung dan apotek, jadi kami minta pedagang menjual obat tersebut secara terbatas, untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat tersebut," kata Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Erik Prasetya, di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti informasi terkait maraknya pelajar di daerah itu yang mengkonsumsi obat batuk cair secara berlebihan dengan tujuan untuk mabuk.
Ia mengatakan, instansinya meminta pedagang membatasi penjualan obat batuk cair kepada warga setempat pada saat melakukan tugas rutin pengawasan barang beredar di sejumlah warung dan toko di daerah itu.
Instansinya tidak melarang pedagang di daerah itu menjual obat tersebut kepada warga karena obat tersebut termasuk barang yang bebas dijual.
Menurutnya, meskipun obat tersebut boleh dijual secara bebas kepada masyarakat tetapi pengertian kebebasannya yang seharusnya terbatas.
Menurutnya, pedagang harus selektif dalam menilai pembelinya berdasarkan umur dan penyakitnya. Sebaiknya pedagang cukup menjual tiga saset obat batuk cair kepada setiap konsumennya.
Apabila warga tersebut masih membutuhkan obat itu mereka bisa membeli pada hari berikutnya sebanyak tiga saset lagi. "Jangan layani jika ada anak muda yang membeli obat batuk cair dalam jumlah berlebih atau tidak wajar," katanya. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Karena obat batuk termasuk jenis obat yang dijual bebas di warung dan apotek, jadi kami minta pedagang menjual obat tersebut secara terbatas, untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat tersebut," kata Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Erik Prasetya, di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti informasi terkait maraknya pelajar di daerah itu yang mengkonsumsi obat batuk cair secara berlebihan dengan tujuan untuk mabuk.
Ia mengatakan, instansinya meminta pedagang membatasi penjualan obat batuk cair kepada warga setempat pada saat melakukan tugas rutin pengawasan barang beredar di sejumlah warung dan toko di daerah itu.
Instansinya tidak melarang pedagang di daerah itu menjual obat tersebut kepada warga karena obat tersebut termasuk barang yang bebas dijual.
Menurutnya, meskipun obat tersebut boleh dijual secara bebas kepada masyarakat tetapi pengertian kebebasannya yang seharusnya terbatas.
Menurutnya, pedagang harus selektif dalam menilai pembelinya berdasarkan umur dan penyakitnya. Sebaiknya pedagang cukup menjual tiga saset obat batuk cair kepada setiap konsumennya.
Apabila warga tersebut masih membutuhkan obat itu mereka bisa membeli pada hari berikutnya sebanyak tiga saset lagi. "Jangan layani jika ada anak muda yang membeli obat batuk cair dalam jumlah berlebih atau tidak wajar," katanya. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017