Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyatakan sebanyak 16 usaha tambang Galian C batu melanggar aturan karena tidak melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan setiap enam bulan.

"Mayoritas tambang yang melanggar aturan ini menggali batu di di sejumlah sungai di daerah ini," kata kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko, Senin.

Ia menyebutkan dari 27 usaha tambang Galian C batu dan pasir di daerah itu, sebanyak dua Galian C batu di antaranya tidak beroperasi lagi.

Sedangkan lima usaha tambang Galian C batu di daerah itu sudah melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan sejak beberapa bulan yang lalu.

Sedangkan empat tambang Galian C pasir tidak diwajibkan melaporkan kegiatannya karena hanya mengantongi surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Usaha tambang Galian C batu yang memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan atau UKL-UPL yang wajib melaporkan kegiatannya sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Ia menyatakan sanksi administratif terhadap pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam PP tersebut yakni teguran tertulis, kemudian paksaan pemerintah.

Ia menerangkan instansinya masih memberikan kesempatan kepada pemilik usaha tambang galian C batu, pemecah batu dan pasir untuk melaporkan kegiatannya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017