Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat akan menghentikan aktivitas dua usaha tambang galian C pasir yang diduga merusak lingkungan sekitarnya.

"Dua usaha tambang galian C pasir itu berizin, tetapi aktivitasnya merusak lingkungan sekitar," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Senin.

Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait dua usaha tambang galian C pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Air Rami.

Ia menyatakan, pihaknya sudah mengecek dua usaha tambang Galian C pasir di Kecamatan Air Rami tersebut. Keduanya mengantongi izin usaha dan lingkungan.

Tetapi, katanya, aktivitas usaha tambang Galian C pasir itu merusak lingkungan sekitarnya. Aktivitas usaha yang menggunakan mesin untuk mengambil pasir itu berdampak buruk terhadap pemukiman penduduk di wilayah tersebut.

Ia mengatakan, saat ini aktivitas dua usaha yang menggunakan mesin untuk mengambil pasir di bawah tanah membuat sejumlah bukit di wilayah itu runtuh.

Setelah itu, katanya, giliran pemukiman penduduk yang berada dekat dengan dua usaha pasir itu yang ambruk.

Ia menyatakan, kalau aktivitas usaha tambang Galian C pasir tersebut dibiarkan maka banyak rumah penduduk yang ambruk.

"Kalau usaha itu menggunakan cara manual kemungkinan tidak masalah, tetapi mereka menggunakan mesin," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017