Seluma (ANTARA) - Tim terpadu dari pemerintah Provinsi Bengkulu meninjau aktivitas pertambangan pasir besi milik PT Faminglevto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Kamis (07/07).
Tim yang terdiri dari, Inspektur tambang, dinas ESDM provinsi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Kesbangpol Provinsi. BKSDA Seksi wilayah II, serta tim dari Pemkab Seluma meninjau langsung ke lokasi pertambangan. Ada pula unsur pemerintah, perwakilan masyarakat, Walhi dan aliansi mahasiswa yang ikut meninjau aktivitas pertambangan tersebut.
Baca juga: Jelang sidak, perusahaan biji besi diduga tutupi lubang bekas galian
Berdasarkan hasil peninjauan, ditemuka adanya aktifitas fisik penggalian dan penambangan yang dibuktikan dengan adanya tumpukan pasir besi. Adanya lobang bekas galian yang sudah ditutup dan adanya pengrusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan.
Diduga, limbah tambang dibuang ke muara Sungai Buluan lalu ke luat. Kemudian, diduga jarak bibir pantai dengan aktivitas pertambangan lebih kurang hanya 30 meter.
Selanjutnya rapat mengulas data analisis temuan akan dilaksanakan pada Kamis 21 Juli 2022.
"Hasil hari ini sesuai dengan apa yang diduga oleh masyarakat Pasar Seluma. Tadi sudah dilihat beberapa objek, diantaranya tumpukan pasir besi," kata Mulyani Kadis ESDM Provinsi Bengkulu.
Ditambahkannya, mereka juga meninjau adanya bekas galian yang diduga telah ditutup oleh pihak perusahaan. Kemudian, tim meninjau jarak bibir pantai dengan titik penambangan.
Baca juga: Ratusan orang aksi tolak aktivitas tambang di Kabupaten Seluma
"Sesuai tanggapan dari Gubernur. Jika dalam peninjauan ditemukan adanya indikasi melawan hukum maka akan diproses melalui jalur hukum," katanya.
Sementara itu, Dodi Faisal dari Walhi Bengkulu menyampaikan bahwa, tim dari pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut. Pemda provinsi telah menyatakan bahwa perusahaan pasir besi ini belum melengkapi perizinan.
"Hasil rapat tim terpadu itu, perusahaan hanya boleh melakukan kegiatan pra kontruksi. Hari ini bisa kami sampaikan bahwa, PT Faminglevto Bakti Abadi sudah melakukan aktivitas pertambangan. Bukan lagi melakukan kegiatan pra kontruksi, dan ini ilegal," kata Dodi.
Tim temukan dugaan pelanggaran tambang pasir besi Seluma
Kamis, 7 Juli 2022 14:30 WIB 9799