Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghadirkan sedikitnya 16 saksi dalam sidang kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

"Kami sudah menghadirkan sedikitnya 11 saksi dalam sidang kasus korupsi tersebut, tetapi hanya lima orang saksi yang hadir di persidangan, selanjutnya kami akan menghadirkan enam orang saksi lagi," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Oktalian Dermawan di Mukomuko, Selasa.

Pengadilan Tipikor Bengkulu selama dua minggu ini menggelar sidang kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah daerah setempat tahun 2014.

Ia mengatakan, saat ini dua orang tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Ia mengungkapkan, sebanyak 11 saksi yang dihadirkan pada sidang selama dua minggu ini terdiri dari sejumlah usaha rumah makan di daerah tersebut.

"Kami menghadirkan enam orang saksi lagi, yakni aparatur sipil negara dan honorer daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Terkait dengan ada atau tidaknya penambahan tersangka dalam kasus korupsi konsumsi ini, dia menyatakan, dalam persidangan nantinya diketahui ada atau tidak pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Selanjutnya, institusinya yang akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ada fakta baru tersebut.

Ia menyebutkan, sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel. ***2**

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017