Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan masa berlaku izin lingkungan milik 13 usaha tambang Galian C batu yang terindikasi "mati" atau sudah berakhir sejak awal tahun ini tetapi usaha tersebut masih beroperasi.

"Izin lingkungan milik 13 usaha tambang Galian C batu tersebut terindikasi `mati` atau telah berakhir awal tahun ini tetapi belum diperpanjang," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Rabu.

Ia menyebutkan, sebanyak 27 usaha tambang Galian C batu dan pasir di daerah itu, terdapat dua Galian C batu di antaranya tidak beroperasi lagi.

Sedangkan, katanya, lima usaha tambang Galin C batu di daerah itu sudah melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan sejak beberapa bulan yang lalu.

Ia memastikan, sampai sekarang instansinya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan izin lingkungan milik sebanyak 13 usaha tabang Galian C batu tersebut.

Menurutnya, rekomendasi dari instasi itu merupakan salah satu persyaratan untuk memperpanjang izin lingkungan.

"Tidak mungkin ada perpanjang izin lingkungan kalau belum ada rekomendasi dari dinas ini," ujarnya.

Untuk memastikan masa berlaku izin lingkungan milik 13 usaha tambang Galian C batu itu telah dan belum berakhir, katanya, instansinya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja setempat. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017