Mukomuko (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu selama satu hari melakukan sosialisasi peraturan terkait keselamatan pelayaran kepada nelayan di Desa Bantal, Kabupaten Mukomuko.

"Sosialisasi ini merupakan kegiatan Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan tujuan memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada nelayan agar lebih mengerti tentang cara menjaga keselamatan dalam berlayar," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Jumat.

Sebanyak tiga orang narasumber sosialisasi ini, yakni dari Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, KSOP Bengkulu dan dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

Ia menjelaskan, peraturan yang terkait dengan keselamatan pelayanan, yakni Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 tahun 2013 tentang pengukuran kapal.

Menurutnya, materi yang disampaikan dalam sosialisasi peraturan terkait keselamatan pelayanan ini, yakni Permenhub Nomor 8 tahun 2013 tetang pengukuran kapal.

Karena, menurutnya, ada kriteria kapal dengan ukuran tertentu yang layak dan tidak layak untuk melakukan pelayaran sejauh 0 hingga tiga mill di perairan laut.

Selain itu, katanya, pemerintah provinsi memiliki tugas dan fungsi pengawasan kapal dengan ukuran di atas lima GT. Kapal dengan ukuran tersebut harus ada izin usaha dari pemerintah.

Ia memastikan, mayoritas kapal nelayan di daerah itu berukuran di bawah lima sehingga pengawasannya cukp dilakukan pemerintah daerah setempat.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017