Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provisi Bengkulu mengingatkan seluruh kepala desa di daerah ini, agar tidak mempercayai pihak yang meminta sesuatu berkaitan dengan dana desa mengatasnamakan dirinya.

"Mungkin selama ini nama saya digunakan. Jangan percaya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Selasa.

Saat memberikan sambutan dalam acara penandatangan perjanjian kerja sama (MoU) antara kejaksaan negeri setempat dengan sejumlah desa yang tersebar pada dua kecamatan di daerah tersebut, ia mengingatkan kepala desa untuk mewaspadainya.

Naskah perjanjian kerja sama itu secara simbolis diwakili oleh masing-masing kecamatan, yakni camat Kota Mukomuko dan camat Pondok Suguh di ruang pertamuan kejaksaan negeri setempat.

Ia minta para kepala desa melaporkan pihak yang meminta sesuatu berkaitan dengan dana desa yang mengatasnamakan kepala kejaksaan negeri setempat.

Dia menyatakan, tujuan institusinya memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan dana desa demi kesuksesan pembangunan desa di daerah itu dalam melaksanaakn kegiatan menggunakan dana desa.

Ia berharap, kerja sama ini berlanjut ke depannya. Tidak hanya desa pada dua kecamatan itu, tetapi berkesinambungan diikuti oleh desa di kecamatan lain.

Selain itu, pihaknya akan mendampingi desa dalam menghadapi pihak-pihak yang menghalangi terlaksana kegiatan yang menggunakan dana desa.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017