Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan meskipun Kejaksaan Negeri sepakat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, namun kepala desa tetap lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan.
"Meskipun semua kepala desa dan perangkatnya yang menandatangani fakta integritas mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, kepala desa juga lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Sabtu.
Sebanyak 148 kepala desa dan perangkatnya sebelumnya menandatangani pakta integritas yang berisi empat butir kesepakatan sebagai tindak lanjut program Jaga Desa yang dulu program pendampingan hukum.
Empat butir kesepakatan tersebut, yakni akan melakukan percepatan penyerapan anggaran desa, akan mengelola anggaran desa secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan Perundang-undangan untuk kemajuan dan kesejahteraan warga desa, tidak melakukan korupsi, dan tidak melakukan politik praktis pada Pemilu 2024.
Jodi menyebutkan, selain itu ada kesepakatan antara semua kepala desa di daerah ini dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko, misalnya diperkirakan ada penyimpangan dana desa diselesaikan secara internal dulu oleh inspektorat.
Begitu juga apabila ada berita miring terkait pengelolaan dana desa, katanya, maka berita tersebut ditindaklanjuti oleh inspektorat terlebih dahulu.
Menurutnya, sesuai dengan yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri, dikedepankan internal dulu oleh inspektorat.
"Kita juga melakukan pengawasan seperti biasa dan minta agar dana desa dikelola secara baik secara tertib pertanggungjawaban, tertib laporan pertanggungjawaban, tertib pelaksanaan. Kita selalu sampaikan seperti itu," ujarnya.
Begitu juga dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko rutin melakukan audit pengelolaan keuangan desa serta memberikan masukan apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di desa.
"Kesalahan kepala desa selama ini dalam tata kelola keuangan, dalam pekerjaan, untuk itu kita klarifikasi apa yang terjadi agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa," demikian Jodi.