Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan menyelidiki informasi terkait oknum kepala desa di daerah ini yang diduga terlibat politik praktis sejak beberapa hari yang lalu.
"Kami akan panggil camat terkait oknum kades yang diduga terlibat politik praktis," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu setelah menerima informasi terkait adanya oknum kepala desa di daerah ini yang diduga terlibat politik praktis sejak beberapa hari yang lalu.
Keterlibatan oknum kades pada saatnya peringatan hari jadi ke-26 tahun Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubuk Pinang sejak beberapa hari yang lalu.
Pada peringatan hari jadi desa tersebut, pihak desa diduga memberikan kesempatan kepada calon anggota DPD RI melakukan kampanye politik kepada masyarakat yang hadir pada acara tersebut.
Ia mengatakan, instansinya menangani masalah kades yang diduga terlibat politik praktis melalui camat kemudian camat yang menindaklanjuti masalah ini dan mengklarifikasi kepada kepala desa.
Terkait dengan masalah oknum kades yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko, ia mengatakan, instansinya sampai sekarang belum menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Mukomuko terkait dugaan oknum kades terlibat politik praktis.
"Kalau ada surat dari Bawaslu, maka surat tersebut bisa menjadi dasar bagi kami dan ditindaklanjuti dengan cara tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya pula.
Terkait dengan sanksi terhadap kepala desa yang terbukti terlibat politik praktis, ia mengatakan, apabila oknum kades terbukti terlibat politik praktis, maka kades tersebut bisa diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, peraturan yang mengatur tentang desa, yakni Undang-undang Nomor 6 tahun 2014. Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.