Rejang Lebong (Antara) - Staf Presiden Joko Widodo, Usep Setiawan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, atas pembentukan tim reforma agraria di wilayah itu.

"Saya mengapresiasi kepada Pemkab Rejang Lebong karena sudah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan tim terpadu penanganan konflik agraria," kata Usep Setiawan dalam seminar dan dialog mempercepat implementasi reforma agraria melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat (adat-lokal) di Kabupaten Rejang Lebong, Selasa.

SK Bupati Rejang Lebong bernomor 180.417.VIII tertanggal 21 Agustus 2017 tersebut, kata dia, berisikan unsur beberapa OPD, organisasi non pemerintah dan akademisi. Adapun tugasnya antara lain mengindentifikasi tanah masyarakat yang berpotensi menjadi objek reforma agraria, menginventarisasi tanah objek reformasi agraria.

Kemudian pemetaan tanah kelola rakyat dan menyiapkan solusi konflik agraria dan memetakan potensi ekonomi rakyat.

Permasalahan reforma agraria di Tanah Air, kata dia, saat ini menjadi program prioritas nasional. Program ini merupakan penataan pemikiran penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat, karena bumi air dan kekayaan di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Untuk itu dia meminta tim terpadu yang dibentuk Pemkab Rejang Lebong segera menyusun program pelatihan kepada masyarakat terkait reforma agraria. Kemudian melakukan identifikasi tanah atau objek yang potensial untuk menjadi objek agraria.

Seterusnya menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan tanah objek agraria dan pemberian hak kepada masyarakat melalui sertifikasi tanah terhadap tanah objek agraria atau izin pengelolaan pemanfaatan hutan sosial.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi mengatakan, agenda reformasi agraria merupakan nawacita Presiden Jokowi-JK yang mencakup program penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, pembentukan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di pusat dan daerah.

Selain itu, penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria dan pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan tanah obyek reforma agraria.

Kebijakan agraria periode kepemimpinan presiden saat ini diprioritaskan dan diarahkan pada tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.

"Pelaksanaannya ditandai dengan kebijakan penertiban tanah terlantar, penyelesaian sengketa, redistribusi tanah, peningkatan legalisasi aset tanah masyarakat," ujarnya.

Sedangkan Ketua Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Deff Tri Hamdi menjelaskan, Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Rejang Lebong sangat penting guna mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat.

"Masyarakat adat merupakan elemen penting bagi pembangunan, konstitusi mengamanatkan agar negara mengakui keberadaan dan melindungi hukum, kebiasaan dan tata prilaku yang mereka anut selama ini," katanya.

Sejauh ini pelaksanaan reforma agraria di Tanah Air percepatan implementasi reforma agraria melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat (adat-lokal) baru ada tiga daerah yakni Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017