Mukomuko (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah itu.

"Kami mendukung sepenuhnya raperda itu disahkan menjadi perda. Semoga perda tersebut bermanfaat," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Ery Zulhayat, di Mukomuko, Jumat.

Ery Zulhayat yang juga juru bicara Fraksi PAN DPRD setempat menyatakan mayoritas fraksi di lembaga itu mendukung sepenuhnya peraturan tentang kawasan tanpa rokok tersebut.

Ia menyatakan, terkait dengan teknis pelaksanaan perda tersebut akan diatur selanjutnya oleh satuan kerja (Satker) terkait, yakni Dinas Kesehatan setempat.

Instansi tersebut, diharapkan bisa menerapkan di sejumlah tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok di daerah tersebut.

Anggota DPRD Mukomuko dari Fraksi PKB Khusairi menyatakan lembaga itu akan segera menuntaskan pembahasan raperda KTR tersebut menjadi perda.

Selanjutnya, ia menyarankan, instansi terkait agar serius melaksanakan perda tersebut.

Ia menyatakan, jangan sampai perda tersebut hanya menjadi daftar saja tanpa direalisasikan di tengah masyarakat setempat. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017