Bengkulu (Antara) - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu telah menerbitkan sertifikat atas 21.420 hektare lahan di daerah itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Target yang akan disertifikasi mencapai 85.000 hektare, baru terealisasi 21.000 hektare atau 25 persen," kata Kepala BPN Provinsi Bengkulu, Danu Ismadi di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan awalnya pemerintah pusat menargetkan sertifikasi 25.000 hektare lahan di daerah itu.

Target tersebut bertambah seluas 60.000 hektare sebab ada penambahan dana dalam APBN Perubahan 2017, sehingga total luasan lahan yang disertifikasi di Bengkulu mencapai 85.000 hektare.

Menurut dia, meski capaian baru 25 persen, realisasi tersebut sudah menempatkan kinerja Provinsi Bengkulu berada pada urutan tujuh dari 30 Kanwil BPN di seluruh Indonesia.

"Kami akan terus meningkatkan kinerja sehingga target yang ditetapkan pemerintah pusat terealisasi. Apalagi aplikasi pelaksanaan program sertifikasi lahan ini sudah menggunakan sistem daring atau online," katanya.

Meski didanai pemerintah pusat, Danu mengatakan untuk program PTSL belum ditanggung sepenuhnya sehingga ada biaya yang harus dikeluarkan masyarakat sebesar Rp200.000 per bidang tanah untuk biaya pengukuran dan pematokan.

Biaya sebesar Rp200.000 tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sementara untuk program reforma agraria, ia mengatakan ada lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.000 hektare di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalannya.

Untuk selanjutnya, penggunaan lahan itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selain itu, ada beberapa lahan HGU yang terindikasi terlantar yang sedang diurus pembatalannya di tingkat pusat.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017